Selasa, 22 Maret 2011

IKHTILAT YANG DIPERBOLEHKAN

Ada beberapa istilah yang masuk di dalam kamus modern kita yang maknanya belum kita ketahui sebelumnya, di antaranya adalah kata “lkhtilath” antara laki-laki dan wanita. Karena wanita pada masa kenabian dan masa sahabat dan tabi’in juga bertemu dengan laki-laki, demikian jaga laki-laki juga bertemu dengan kaum wanita di berbagai acara yang beragam, baik itu yang bersifat agamis maupun masalah keduniaan. Hal itu tidak dilarang secara mutlak, bahkan diperbolehkan apabila diketahui secara jelas sebab dan alasannya dan terpenuhi kriterianya, dan mereka tidak menamakan itu sebagai ikhtilath.